Adalah badan yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan penyuplai dana bagi yayasan. Yang berfungsi sebagai penopang dana kegiatan setiap Biro yang ada di Yayasan Kharisma Darussalam. Dengan tujuan membangun usaha-usaha dengan pengelolaan yang diatur dalam system Syari’ah Islam demi meningkatkan kesejahteraan para anggota.